1 Hari
Tidak dipungut biaya
STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan)
2. Kotak Saran
3. Email. kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store