Pembayaran PBB

  1. Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang (SPPT) PBB

  1. Wajib Pajak (WP) mengisi buku tamu, dan menyampaikan tujuannya.
  2. WP menyerahkan SPPT PBB kepada petugas.
  3. Petugas menuliskan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Sementara.
  4. WP membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT PBB.
  5. Petugas Menyerahkan STTS Sementara.
  6. WP bisa pulang dan kembali pada hari berikutnya atau jadwal yang telah disepakati.
  7. Petugas membayarkan PBB ke Bank Sumut.
  8. Setelah WP datang kembali, WP menyerahkan STTS Sementara kepada petugas dan petugas menyerahkan STTS kepada WP.
  9. WP mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

1 Hari

Tidak dipungut biaya

STTS (Surat Tanda Terima Setoran)

1. Kantor Lurah PINANG MANCUNG (Secara Lisan)
2. Kotak Saran
3. Email. kelurahanpinangmancung@tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store