Pelayanan Surat Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add)

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai Rp.6000,-,
  2. Dokumen Persyaratan:
  3. Tahap I: Peraturan Desa tentang APBDesa; Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa; Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa; Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan PPKD; Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa; Fotocopy Buku Rekening Kas Desa (RKDesa) ; Hasil Posting APBDes dari Admin Siskeudes.
  4. Tahap II: Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya; Surat Pernyataan Camat tentang penyelesaian bukti-bukti pengeluaran/belanja atas penggunaan Alokasi Dana Desa sampai dengan tahap I (Pertama) dari Kepala Desa (Stempel Basah); Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester I(stempel basah), hasil print out aplikasi; Laporan realisasi penggunaan ADD Tahap Pertama sebesar 95% (Stempel basah), hasil print out aplikasi; Laporan realisasi dan capaian output alokasi dana Desa (ADD) tahap pertama 70% (stempel basah), dibuat manual.
  5. lembar disposisi.

  1. Pemohon melapor di piket, mengambil nomor antrian dan menyampaikan berkas permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa di sekretariat untuk diagenda dan diteruskan kepada sekretaris dan selanjutnya kepada Kepala Dinas untuk disposisi;
  2. Berkas permohonan penyaluran alokasi dana desa yang telah didisposisi selanjutnya diteruskan ke bidang untuk proses;
  3. Kabid menjabarkan petunjuk kepala dinas pada lembar disposisi terkait Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Kasi/ Verifikator
  4. Kasi/Verifikator yang ditunjuk menindaklanjuti disposisi dengan mengkoordinir Staf/ Pembantu Verifikator untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Alokasi Dana Desa.
  5. Staf/ Pembantu Verifikator Melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Alokasi Dana Desa, dan membuat lembar verifikasi untuk disampaikan kepada Kasi/ Verifikator
  6. Kasi/ Verifikator Memeriksa lembar hasil verifikasi kelengkapan penyaluran Alokasi Dana Desa, jika sudah memenuhi syarat meneruskan kepada staf/ untuk membuat draf rekomendasi.
  7. Memeriksa konsep surat rekomendasi penyaluran Alokasi Dana Desa. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada staf/ pembantu verifikator, jika sesuai maka diteruskan kepada Kabid dan membubuhkan paraf
  8. Menandatangani Surat rekomendasi penyaluran Alokasi Dana Desa, dan membubuhkan paraf serta meneruskan kepada Sekretaris untuk paraf koordinasi dalam hal meminta tandatangan persetujuan kepala dinas
  9. memeriksa dan membubuhkan paraf koordinasi dan meneruskan kepada kepala dinas untuk tandatangan persetujuan
  10. Menandatangani surat rekomendasi dan mengembalikan ke Bagian Umum
  11. Menyerahkan surat rekomendasi penyaluran Alokasi Dana Desa kepada pemohon.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi penyaluran Alokasi Dana Desa

  1. Kotak Saran            
  2. Surat Pengaduan  : JL. Gowe Zalawa Desa Fadoro Fulolo. Km.42. Kode Pos 22852
  3. Email                      : kabniasutarabpmpd@gmail.com
  4. Telp/Fax                 : -
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (Add)"