Surat Pengantar KTP

  1. surat pengantar rt rw
  2. fotocopy kk
  3. fotocopy ktp dan pengantar kehilangan bagi yang kehilangan

  1. permohonan mengambil nomor antrian
  2. permohonan menunggu panggilan antrian
  3. penyerahan dan pengecekan berkas
  4. setelah berkas dinyatakan lengkap dimintakan ttd kepda pejabat
  5. pencatatan nomor agenda surat
  6. penyerahan berkas yang sudah jadi kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT RW

2. Perlengkapan Persyaratan Administrasi Pelayanan

3.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Penanganan Pelayanan :
1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP"