1. memverifikasi Surat Pengantar RT/RW;
2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan;
3. menginputkan ke aplikasi kependududkan;
4. Mencetak Surat.
5. Memberikan Nomor agenda surat, dan penandatangan pejabat yang berwenang serta stempel.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
1. Pendaftaran
2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
3. Penelitian Berkas Persyaratan
4. Verifikasi Dan Validasi
5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store