Surat Pengantar KTP

  1. Pengatar RT / RW
  2. Fotocopy KK
  3. FotoCopy KTP
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila Hilang

  1. pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Mengambil antrian
  3. Setelah lengkap minta ttd kepada Pejabat Yang berwenang
  4. apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  5. pencatatan nomor dan tanggal agenda
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

1. Memverifikasi Surat Pengantar RT/RW

2. Kelengkapan Persyaratan administrasi pelayanan

3. Menginput data di aplikasi kependudukan

4. Mencetak surat 

5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd pejabat berwenang dan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP"