Surat Pengantar KTP

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP dan Pengantar Kehilangan (bagi yang hilang dan perubahan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

1. Memverifikasi pengantar RT dan RW

2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan

3. Menginput ke aplikasi kependudukan

4. Mencetak surat

5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd yang berwenang dan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP"