1. Memverifikasi pengantar RT dan RW
2. Kelengkapan persyaratan administrasi pelayanan
3. Menginput ke aplikasi kependudukan
4. Mencetak surat
5. Memberikan agenda surat, membubuhkan ttd yang berwenang dan stempel
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
1. Pendaftaran
2. Penyerahan Berkas Pendaftaran
3. Penelitian Berkas Persyaratan
4. Verifikasi Dan Validasi
5. Penerbitan Dokumen Pelayanan
6. Penyerahan Dokumen Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store