Surat Pengantar KTP

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP / surat kehilangan bagi yang kehilangan
  4. surat kehilangan

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Mengambil antrean
  3. setelah lengkap minta ttd kepada pejabat yang berwenang
  4. apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
  5. pencatatan nomer dan tanggal agenda surat
  6. penyerahan berkas kepada pemohon
  7. pelayanan selesai

1. Mengecek Surat Keterangan RT RW

2. Kelengkapan administrasi

3. Menginput data ke aplikasi

4. Cetak surat

5. Legalitas surat ( nomor, ttd pejabat, agenda surat)

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Penanganan Pelayanan :
1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP"