Penerbitan Surat Rekomendasi Dana Desa

  1. Surat Permohonan yang ditandatangani diatas materai Rp.6000,-
  2. Dokumen Persyaratan:
  3. Tahap I: Peraturan Desa tentang APBDesa; Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa; Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa; Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan PPKD; Fotocopy KTP Kepala Desa dan Bendahara Desa; Fotocopy Buku Rekening Kas Desa (RKDesa) ; Hasil Posting APBDes dari Admin Siskeudes.
  4. Tahap II: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya; Surat Pernyataan Camat tentang penyelesaian bukti-bukti pengeluaran/belanja atas penggunaan Dana Desa Tahun sebelumnya.
  5. Tahap III: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan Tahap II; Surat Pernyataan Camat tentang penyelesaian bukti-bukti pengeluaran/ belanja atas penggunaan Dana Desa sampai dengan Tahap II; Laporan konvergensi pencegahan stunting Tahun sebelumnya;
  6. lembar disposisi.

  1. Pemohon melapor di piket, mengambil nomor antrian dan menyampaikan berkas permohonan penyaluran Dana Desa di sekretariat untuk diagenda dan diteruskan kepada sekretaris dan selanjutnya kepada Kepala Dinas untuk disposisi;
  2. Berkas permohonan penyaluran dana desa yang telah didisposisi selanjutnya diteruskan ke bidang untuk proses;
  3. Kabid menjabarkan petunjuk kepala dinas pada lembar disposisi terkait Surat Permohonan Rekomendasi Penyaluran Dana Desa kepada Kasi/ Verifikator
  4. Kasi/Verifikator yang ditunjuk menindaklanjuti disposisi dengan mengkoordinir Staf/ Pembantu Verifikator untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.
  5. Staf/ Pembantu Verifikator Melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa, dan membuat lembar verifikasi untuk disampaikan kepada Kasi/ Verifikator
  6. Kasi/ Verifikator Memeriksa lembar hasil verifikasi kelengkapan penyaluran Dana Desa, jika sudah memenuhi syarat meneruskan kepada staf/ untuk membuat draf rekomendasi.
  7. Memeriksa konsep surat rekomendasi penyaluran Dana Desa. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada staf/ pembantu verifikator, jika sesuai maka diteruskan kepada Kabid dan membubuhkan paraf
  8. Menandatangani Surat rekomendasi penyaluran Dana Desa, dan membubuhkan paraf serta meneruskan kepada Sekretaris untuk paraf koordinasi dalam hal meminta tandatangan persetujuan kepala dinas
  9. memeriksa dan membubuhkan paraf koordinasi dan meneruskan kepada kepala dinas untuk tandatangan persetujuan
  10. Menandatangani surat rekomendasi dan mengembalikan ke Bagian Umum
  11. Menyerahkan surat rekomendasi penyaluran Dana Desa kepada pemohon.

± 8 (Delapan) Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa

  1. Kotak Saran            
  2. Surat Pengaduan  : JL. Gowe Zalawa. Desa Fadoro Fulolo. Km.41. Kode Pos 22852
  3. Email                      : kabniasutarabpmd@gmail.com

Telp/Fax               :         -

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomendasi Dana Desa"