surat pengantar surat pindah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Tanda Lunas
  3. KTP asli + Fotocopy
  4. KK asli + Fotocopy
  5. Fotocopy Akte/Ijasah Terakhir
  6. Fotocopy Surah Nikah
  7. Foto 3x4

  1. Datang Kelurahan dengan membawa persayratan yang sudah ditentukan
  2. Menyerahkan Persyaratan untuk diproses petugas
  3. Tunggu selama 5 menit untuk dibuatkan surat pengantar
  4. Surat pengantar Surat jadi langsung di bawa ke kecmatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"