Pengajuan Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP -EL
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa Fotocopy Ijazah
  6. Membawa Fotocopy PBB
  7. Membawa Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  8. Membawa Fotocopy Surat Cerai bagi Duda/Janda
  9. Membawa Fotocopy Surat Kematian Orang Tua jika sudah meninggal
  10. Membawa Fotocopy KTP-EL wali nikah
  11. Membawa Fotocopy KTP -EL Calon Pihak Wanita/Laki-laki
  12. Foto Berwarna

  1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa Persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu dipanggil petugas
  3. Menyerahkan Persyaratan yang telah dibawa ke petugas
  4. Petugas menginput data dan mencetak formulir menikah N1 s/d N4
  5. Petugas mencetak formulir menikah N1 s/d N4
  6. Bubuhkan tanda tangan pada formulir yang telah dicetak Petugas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengajuan Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Nikah"