Pelayanan E-KTP Baru

  1. Persyaratan RT & RW
  2. Fotocoppy KK
  3. Fotocoppy Akte
  4. Pas Photo Berwarna 3 X 4 1 Lembar

  1. Datang Kekelurahan dan Mengambil Nomor Antrian
  2. Menyerahkan berkas ke pelayanan kelurahan
  3. Petugas Kelurahan mengecek berkas tersebut dan memferivikasi berkas
  4. Penandatangan berkas di hadapan petugas kelurahan
  5. Penyerahan Berkas Petugas Kelurahan dan Selanjutnya dibawa ke Kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Lapor.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"