Pencatatan Sipil

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Membawa Surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit jika meninggal di rumah sakit dan Surat Pengantar RT/RW ke Kelurahan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan melakukan pengecekaan berkas, jika berkas dinyatakan sudah lengkap petugas akan melakukan penginputan data secara elektronik ke aplikasi Siatlas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keterangan Lahir mati / Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Sipil"