PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi;
  2. 2. Penerima/Pengguna layanan hadir langsung di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu

  1. 1. Penerima/Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan identitas;
  2. 2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Komunikasi;
  3. 3. Kepala Bidang Komunikasi memberikan disposisi kepada Kepala Seksi yang bersangkutan;
  4. 4. Kepala Seksi memberikan disposisi atau petunjuk dan menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data dan/atau informasi;
  5. 5. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  6. 6. Dalam hal tertentu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kepala Bidang Komunikasi yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data dan/atau informasi kepada Penerima/Pengguna Layanan;
  7. 7. Penerima/Pengguna Layanan yang hadir mengisi Survei Kepuasan Masyarakat setelah mendapatkan layanan.

  1. Menerima jawaban surat 1 (satu) hari sejak surat permohonan informasi diterima oleh petugas yang bersangkutan;
  2. Datang Langsung : 30 (tiga puluh) menit sejak permintaan informasi disampaikan.
  3. Menerima jawaban dari informasi yang diminta paling lama 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Mengumpulkan DIDP dari tiap OPD, Kecamatan, Kelurahan dan BUMD se-Kota Tebing Tinggi; 2. Mengupload DIDP yang masuk ke aplikasi PPID; 3. Seluruh masyarakat bisa mengakses segala bentuk informasi dan dokumentasi dari setiap OPD, Kecamatan, Kelurahan dan BUMD se-Kota Tebing Tinggi; 4. Dilaksanakan monev PPID.

3.   Website : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

5.   Email : diskominfo@tebingtinggikota.go.id

            diskominfott@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.tebingtinggikota.go.id