Pelayanan Pemeriksaan Skrining HIV,AIDS

  1. 1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien dari pemeriksaan umum yang diperkirakan tersangka penderita HIV/AIDS harus dilakukan informed consent oleh dokter/ nakes untuk dilakukan skrining yang tertulis dalam formulir informed consent . 2. Pasien pemeriksaan umum i yang sudah terdiagnosa HIV dan dalam pengobatan ARV, petugas harus melakukan penanganan dengan menggunakan APD lengkap. 3. Skrining pasien-pasien yang dicurigai HIV/AIDS dilakukan dengan cara : a. Pemeriksaan darah dengan menggunakan metode Rapid Test b. Jika hasilnya positif dirujuk ke layanan CST untuk konseling dan pengobatan ARV c. Jika negatif pasien dapat melanjutkan penanganan seperti semula d. Jika persediaan reagen kosong, dilakukan rujukan untuk pemeriksaan Rapid test (rujukan dapat berupa sampel darah atau pasien)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanana Skirining HIV, AIDS

Kontak Saran

Email       : puskesmasberohol@gmail.com

No. Kontak  : 08537908897

FB        : Puskesmas Berohol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store