Pelayanan Izin Lokasi

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
  3. Pernyataan persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen
  4. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
  5. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon
  6. Rencana kegiatan usaha
  7. Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah
  8. Surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup
  9. Foto copy Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan
  10. Rekomendasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang

  1. Inputing data perusahaan perseorangan/non perseorangan
  2. Pencetakan NIB dan Izin Lokasi dari OSS
  3. Pengajuan PTP (Pertimbangan Teknis) ke Kantor Pertanahan
  4. Penerbitan PTP (Pertimbangan Teknis) dari Kantor Pertanahan
  5. Penyerahan PTP (Pertimbangan Teknis) jadi dan Rekomendasi Persetujuan Pemanfataan Ruang ke kantor DPMPTSP
  6. Pendaftaran pemenuhan komitmen Izin Lokasi
  7. Validasi dan Notifikasi berkas Izin Lokasi

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Pengaduan Lewat Media

  • Kontak Pengaduan
  • Surat
  • Sms : 08112629999
  • Telepon : 0271495269
  • Faximile : 0271494027
  • Email : dpmptsp@karanganyarkab.go.id
  • Website : http://dpmptsp.karanganyar.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Lokasi"