Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Perikanan

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan oleh Kades
  2. Photocopy KTP
  3. Surat keterangan usaha dari Kepala Desa
  4. Isian Blangko dari Perencanaan Usaha
  5. Data Persilia dari perusahaan

  1. Menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  2. Melakukan verifikasi berkas. Jika sudah lengkap menginput data dalam komputer dan mencatat dalam buku register awal, lalu membuat tanda terima berkas untuk diserahkan kepada Pemohon. Setelah itu Petugas Loket menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Melakukan validasi berkas. Jika sudah lengkap dan benar selanjutnya menugaskan Operator Komputer untuk membuat konsep Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (IUP)
  4. Membuat konsep Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP), kemudian menyerahkan ke Kasi Pelayanan Umum
  5. Memeriksa dan memaraf konsep Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP) kemudian menyerahkan kepada Sekcam
  6. Memeriksa dan memaraf konsep Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP), kemudian menyerahkan kepada Camat
  7. Memeriksa dan menandatangani Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP), kemudian menyerahkan kepada Petugas Loket
  8. Memberi nomor, tanggal, mengarsipkan, kemudian menyerahkan Rekomendasi Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP) kepada Pemohon

1 ( Satu ) Hari Jika Berkas Sudah Lengkap dan jika Pejabat berwenang berada ditempat

Gratis

Rekomendasi Izin Usaha Perikanan

1. Datang Kekantor Camat

2. No hp Kasi Pelayanan Umum ( 081373114513 )

3. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Perikanan"