Rekomendasi Izin Trayek

  1. photocopy ktp
  2. Photocopy STNK
  3. Photocopy Buku KIR
  4. Pernyataan Kesanggupan
  5. Photocopy Surat Izin Kendaraan

  1. Menyerahkan berkas ke Petugas Loket.
  2. Memeriksa dan memverivikasi berkas, jika dinyatakan lengkap, data dalam komputer dan mencatat dalam buku register, membuat tanda terima untuk pemohon, dan menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan Umum.
  3. Memeriksa dan memfalidasi berkas, jika dinyatakan lengkap dan benar menugasi operator komputer untuk mengkonsep rekomendasi Izin Trayek
  4. Membuat dan Mengetik konsep Rekomendasi Izin Trayek dan menyerahkan ke Kasi Pelayanan Umum
  5. Memeriksa dan memaraf konsep Rekomendasi Izin Trayek kemudian menyerahkan kepada Sekcam dan menandatangani Rekomendasi Izin Trayek
  6. Memeriksa, memvalidasi dan memberi paraf untuk diajukan ke Camat
  7. Memeriksa dan Menandatangani rekomendasi izin Trayek
  8. Memeriksa, memberi nomor, cap stempel & mengarsipkan

1 ( satu ) hari jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

Gratis

Rekomendasi Izin Trayek

1. Datang langsung kekantor Camat

2. Nomor HP Kasi Pelayanan Umum ( 081373114513 )

3. Kotak saran aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Trayek"