Pencatatan Sipil

  1. Membawa Surat Pengantar RT / RW
  2. Membawa Surat Pengantar dari Dokter / Rumah Saskit / Bidan
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa Fotocopiy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Membawa Fotocopy Surat Nikah Orang Tua

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Nikah, Surat Ketearangan Dokter / Rumah Sakit / Bidan dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Petugas akan melakukan pengecekaan berkas, jika berkas dinyatakan sudah lengkap petugas akan melakukan penginputan data secara elektronik ke aplikasi Siatlas
  4. Lakukan pengecekan data anda yang sudah di inputkan oleh petugas
  5. bila yang bersangkutan sudah menyatakan benar maka petugas akan membubuhkan tandatangan dan distempel oleh petugas berwenang.
  6. bawa berkas yang sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang ke Kecamatan dan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil.

Pengecekan Surat Pengantar dari RT / RW (1 Menit)

Pengecekan Surat dari Dokter atau Rumah Sakit atau Bidan (1 Menit)

Pengecekan KTP Orang Tua / Suami Istri (1 Menit)

Pengecekan KK Orang Tua / Suami Istri (1 Menit)

Pengecekan Surat Nikah Suami Istri (1 Menit)

Pengetikan blanko keterangan kelahiran via aplikasi Siatlas dan penandatanganan blanko ( 5 Menit )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Sipil"