Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya
  2. Pasien Umum : Fotocopy KK, KTP atau kartu pengenal lainnya
  3. Pasien BPJS : Fotocopy KK, KTP dan rujukan BPJS dari Puskesmas
  4. Pasien Jamkesmas : Fotocopy KK, KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pasien masuk di IGD dan langsung dilayani
  2. Pasien masuk di IGD dan langsung dilayani
  3. Petugas melakukan pengisian berkas Rekam Medik

Respon Time kurang lebih 5 menit pasien terlayani

Pasien Umum : sesuai Perda

Pasien BPJS/JKN/KIS sesuai tarif yang diberlakukan oleh JKN

Pelayanan Pasien IGD

TIM Pengaduan / Saran

Kontak Person: 085341003610

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"