Administrasi Surat Keteranan Dokter

  1. 1. Pengguna layanan BPJS a. Kartu Berobat b. Kartu BPJS
  2. 2. Pengguna layanan Umum a. Kartu Berobat b. KTP/KK

  1. 1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pengguna layanan mendaftar ke loket pendaftaran
  3. 3. Petugas mencatat di buku register dan mengentry di aplikasi P-Care
  4. 4. Petugas menyerahkan lembaran permintaan SKD ke vital sign
  5. 5. Pengguna layanan dilayani di vital sign
  6. 6. Petugas mengisi hasil vital sign ke lembaran permintaan SKD dan menyerahkan ke bagian administrasi
  7. 7. Petugas administrasi menerima pengantar membuat surat SKD dan membuatnya
  8. 8. Surat SKD yang telah selesai dimasukkan ke poli untuk ditandatangani dokter

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dokter

  1. Kotak Saran
  2. Call Center : 0853-5836-2977
  3. Email        : pasargambirpusk@gmail.com
  4. Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store