Penerbitan Sertifikat Penetapan Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi

  1. Koperasi merupakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Koperasi Simpan Pinjam dengan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau memiliki unit Simpan Pinjam (USP) atau Unit Simpan Pinjam dengan Pembiayaan Syariah (USPPS)
  2. Koperasi Memiliki NIK (Nomor Induk Koperasi)
  3. Koperasi dalam Keadaan aktif dibuktikan dengan telah melaksanakan Rapat Anggita Tahunan (RAT) Tahun Buku terakhir

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan penilaian Kesehatan Koperasi
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan Koperasi memeriksa surat permohonan penilaian kesehatan dan memberi hasil Penilaian kesehatan Koperasi
  3. JFU menomori surat dan mencatat dalam buku agenda surat keluar, membubuhkan stempel pada sertifikat penetapan hasil penilaian kesehatan koperasi dan menyerahkannya ke pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Penetapan Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi

Kotak saran

Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Penetapan Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi "