Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien mendapatkan nomor antrian,kemudian Pasien di panggil ke ruang pendaftaran. 2. Pasien menuju meja Vital Sign untuk pemeriksaan tanda vital (TD,HR,RR,BB,TB,LP) petugas mecatat hasil direkam medis 3. Petugas menyerahkan rekam medis ke ruang pemeriksaan umum 4. Pasien di panggil petugas pemeriksaan umum untuk di periksa oleh dokter 5. dokter melakukan indentifikasi pasien dan melakukan pengkajian meliputi anamnese,pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 6. dokter menegakkan diagnosa dan memberikan terapi/obat di kertas resep 7. dokter memberikan KIE 8. Apabila pasien memerlukan penangan lanjut dokter merujuk ke RS. 9. Semua pengkajian,pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosa, KIE dicatat dalam rekam medis. 10. Pasien dipersilahkan untuk menunggu obat di ruang tunggu.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemeriksaan Umum

Kotak Saran

No. Kontak  : 085372908879

Email           : puskesmasberohol@gmail.com

FB               : Puskesmas Berohol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store