Pelayanan Vital Sign

  1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu BPJS

  1. 1. Pasien mendapatkan nomor antrian,kemudian Pasien di panggil ke ruang pendaftaran. 2. Pasien menuju meja Vital Sign untuk pemeriksaan tanda vital (TD,HR,RR,BB,TB,LP) petugas mecatat hasil direkam medis 3. Petugas menyerahkan rekam medis ke ruang pemeriksaan umum 4. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang tunggu

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Vital Sign

Kotak Saran

No. Kontak  : 085372908879

Email           : puskesmasberohol@gmail.com

FB               : Puskesmas Berohol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store