Pelayanan Kesehatan Pekerja dan Tempat Kerja

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS

  1. 1. Petugas mendatangi tempat kerja 2. Petugas menyerahkan surat izin pemeriksaan tenaga kerja dan tempat kerja 3. Petugas memeriksa lingkungan tempat kerja dan kelengkapan APD di tempat kerja sesuai peraturan yang berlaku 4. Petugas melakukan vital sign awal pekerja secara bergiliran dan mencatat vital sign 5. Jika ditemukan pekerja yang menderita diduga penyakit akibat kerja akan dilakukan rujukan 6. Petugas membuat laporan pemeriksaan 7 Petugas memberikan laporan pemeriksaan kepada kepala puskesmas

Bervariasi tergantung kondisi di lapangan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan Pekerja dan Tempat Kerja

Kotak Saran

No. Kontak  : 085372908879

Email           : puskesmasberohol@gmail.com

FB               : Puskesmas Berohol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store