Pelayanan medis KIA/KB

  1. Membawa Kartu Identitas / KTP /KK Kartu Berobat Kartu BPJS
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa Kartu BPJS
  4. Surat Persetujuan Tindakan (sesuai indikasi)

  1. 1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran. 2. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran 3. Petugas memanggil pasien dan pengkajian awal klinis 4. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pengkajian awal dan mencatat hasil pemeriksaan ke rekam medis pasien. 5. Petugas mencatat pasien untuk berbaring di tempat tidur pemeriksaan 6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik 7. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan. 8. Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan tindakan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan medis KIA/KB

Kotak Saran

No. Kontak  : 085372908879

Email           : puskesmasberohol@gmail.com

FB               : Puskesmas Berohol

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store