Kelahiran WNI yang bertempat tinggal diluar Wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia

  1. Surat keterangan kelahiran
  2. Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/ perkawinan lainnya.
  3. Dokumen PErjalanan REpublik Indonesia dan/ atau Dokumen PErjalanan orang tua; atau
  4. Surat Keterangan pindah luar negeri

  1. Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

 

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kelahiran WNI yang bertempat tinggal diluar Wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia"