Pelayanan Pemberian Obat Kepada Pasien

  1. Membawa Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. a. dokter umum , dokter gigi dan petugas lain yang diberi kewenangan menulis resep, lalu diberikan kepada petugas/perawat. b. Petugas menyerahkan resep pada petugas farmasi c. Petugas farmasi menerima resep d. Petugas farmasi melakukan pengkajian resep e. Petugas farmasi mengkonfirmasi ulang kepada dokter pembuat resep jika ada kendala dalam pengkajian resep. d. Petugas farmasi melakukan pelayanan resep e. Petugas farmasi mengecek ulang kesesuaian obat yang diberikan f. Petugas farmasi memanggil pasien dan memastikan ketepatan identifikasi pasien g. Petugas farmasi menyerahkan obat kepada pasien dengan informasi yang memadai disertai pendokumentasian

  • 3 menit untuk resep obat non racik
  • 4 - 5 menit untuk resep racik ( pulpis )

Tidak dipungut biaya

Pemberian Obat Kepada Pasien

Kotak Saran

No. Kontak  : 085372908879

Email           : puskesmasberohol@gmail.com

FB               : Puskesmas Berohol

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store