Akta Perkawinan

  1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama/Pendeta/Penghayat Kepercayaan (bagi yang lewat 6 bulan, Foto copy yang dilegalisir yang berlaku seminggu)
  2. Foto Copy KTP –EL Suami-Istri
  3. KK
  4. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangan; atau
  5. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian
  6. Pas Foto Gandeng/Berdampingan Suami Istri berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

  1. Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan"