Pencatatan Perkawinan Orang Asing

  1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penhayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas Foto berwarna suami dan istri;
  3. Dokumen Perjalanan;
  4. Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KK
  6. KTP- El
  7. Izin dari Negara atau perwakilan negaranya

  1. Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan Orang Asing

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Orang Asing"