Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Surat pengantar
  3. Kartu Kepesertaan JKN

  1. Memberikan Surat Rujukan/ Pengantar ke Petugas
  2. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  3. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  4. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  5. Dilakukan pembacaan – ekspertisi
  6. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

rata-rata 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemerikasaan)

sesuai dengan tarif layanan yang berlaku

Layanan Radiologi 24 jam

1. Email         : rsupalangkaraya@gmail.com

2. Telp           : 0536-3246101

3. SMS           : 082154590418

4. Kotak saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"