Pelayanan Klinik Keperawatan

  1. Tersedianya sarana periksa anviatal sign : tensimeter, stetoskop, thermometer , timbangan, pengukur tinggi badan, poliklinik set, hetting set. Rekam medis , rujukan internal dan eksternal. Form informed consent.

  1. 1. Memanggil nomor urut pasien klinkep ( kecuali pasien baru rujukan dari poli lain ) 2. Dilakukan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan pasien 3. Dilakukan edukasi pasien 4. Jadwal control diberikan kepada pasien beserta kartu kontrolnya.

jangka waktu diambil dari rata-rata lamanya perawatan di ruang tindakan.

Bagi pengguna kartu BPJS tidak dipungut biaya.

Tarif pasien umum pada pelayanan klinik keperawatan :

1. Nebulizer anak : Rp. 75.500,00

2. Nebulizer dewasa : Rp. 96.500,00

3. Tindik telinga : Rp. 19.500,00

4. Reposisi daun telinga : Rp. 76.000,00

5. Insisi/ eksisi : Rp. 88.500,00

6. Sirkumsisi : Rp. 143.000,00

7. Ekstraksi kuku : Rp. 105.500,00

8. Ekstraksi Cous Alienum di Mata : Rp. 26.500,00

9. Ekstraksi cous Alienum di hidung : Rp. 22.500,00

10. Perawatan luka/ ganti verban : Rp.18.500,00

11. Jahit luka 1-4 jahitan : Rp. 49.000,00

12. Jahit luka 5-10 jahitan : Rp. 71.500,00

13. Jahit luka >10 jahitan : Rp. 87.500,00

14. Perawatan luka bakar < 10>

15. Perawatan luka bakar 10%-20% tanpa komplikasi : Rp. 89.500,00

16. Perawatan luka bakar dengan komplikasi : Rp. 128.500,00

17. Perawatan diskolasi sederhana/ tertutup : Rp. 116.500,00

18. Pemasangan infus set : Rp. 48.000,00

19. Pemasangan transfusi darah : Rp. 50.000,00

20. Pemasangan kateter : Rp. 50.000,00

21. Rectal Toucher : Rp. 25.500,00

22. Perawatan gigitan binatang : Rp. 21.500,00

23. Lepas jahitan 1-5 : Rp. 21.500,00

24. Lepas jahitan >5 : Rp. 19.500,00

25. Oksigenasi 2 jam pertama : Rp. 36.000,00

26. Oksigenasi perjam selanjutnya : Rp. 36.000,00

27. Anti tetanus serum : Rp. 110.000,00

28. Anti bisa ular : Rp. 150.000,00

29. Vaksin anti rabies : Rp. 150.000,00

Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II

penanganan pengaduan ditanggapi dalam pertemuan rapat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) di Puskesmas. dan dilakukan perbaikan sesuai pengaduan setelah dilakukan rapat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Keperawatan"