Pelayanan Psikologi

  1. 1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran. 2. Rekam medis sudah tersedia di ruang Psikologi. 3. Pasien hadir dan bersedia dilakukan Konsultasi Psikologi 4. Pasien mematuhi semua peraturan/persyaratan sebelum dilakukan tindakan

  1. 1. Memanggil nomor urut pasien psikolog ( pasien baru maupun rujukan dari poli lain ) 2. Dilakukan anamnesa 3. Dilakukan konseling sesuai kebutuhan pasien 4. Mencatat hasil konsultasi ke RM

Jangka waktu pelayanan dilihat rata-rata dari lamanya pelayanan psikologi di Puskesmas Depok II.

Pasien pengguna BPJS tidak dipungut biaya.

Tarif pasien umum dalam pelayanan psikologi :

1. Konsultasi Psikolog tanpa assessment : Rp.14.500,00

2. Konsultasi Psikolog dengan assesment : Rp. 26.000,00

Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II

Penanganan pengaduan ditanggapi dalam pertemuan rapat IKM (Indeks kepuasa Masyarakat) Puskesmas dan dilakukan perbaikan sesuai aduan setelah rapat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi"