Pelayanan keluarga misikin

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Surat rujukan
  3. Kartu BPJS

  1. pasien mengambil nomor antrian & mendaftar di register
  2. Pasien JKN KIS mengurus SEP
  3. Menunggu panggilan sesuai klinik yang dituju
  4. pemeriksaan oleh dokter dan pemberian terapi

<3jam>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rawat jalan di Klinik Obsgyn, Klinik Gigi dan Mulut, Klinik Jantung, Klinik Saraf, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Anak, Klinik Mata, Klinik Bedah, Klinik Tumbuh Kembang, Klinik Rehabilitasi Medik, Klinik Medical Check-Up, pelayanan rawat inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan keluarga misikin"