Pelayanan KIA /KB

  1. Pasien membawa kartu BPJS/ kartu KTP/ Identitas lain
  2. Tersedianya sarana periksa anviatal sign : tensimeter, stetoskop, thermometer, timbangan, pengukur tinggi badan, pengukur lila, metelin, doppler/linek Rekam medis , rujukan internal dan eksternal Form informed consent, resep, buku KIA.

  1. 1.      Memanggil nomor urut pasien keculai pasien gawat darurat. 2.      Identifikasi kebutuhan pasien. 3.      Dilakukan anamnesa. 4.      Pemeriksaan vital sign . 5.      Pemeriksaan fisik, inspeksi, palpasi, auskultasi sesuai umur kehamilan. 6.      Menentukan diagnosa. 7.      Menentukan rencana terapi. 8.      Dilakukan rujukan internal pada k1 dan K4 atau sesuai dengan kebutuhan ( laboratorium, gigi, gizi, psikologi dan BPU). 9.      Dilakukan rujukan ekternal bila diketemukan ibu hamil dengan resiko tinggi. 10.  Pemberian resep .

Jangka waktu dihitung dari pasien masuk ruang KIA untuk dilakukan pemeriksaan sampe pasien keluar ruangan. jangka waktu diambil rata-rata dari lamanya pemeriksaan.

 tidak dipungut biaya bagi penggunan kartu BPJS.

tarif bagi pasien umum :

1. Pemeriksaan KIA (ANC ibu hamil, nifas, bayi, balita) : Rp. 25.000,00

2. Pemasangan IUD : Rp. 120.500,00

3. Pencabutan IUD tanpa penyulit : Rp. 100.000,00

4. Pencabutan IUD dengan penyulit : Rp. 110.000,00

5. Kontrol IUD : Rp. 40.000,00

6. Pemasangan Implant tanpa penyulit : Rp. 120.000,00

7. Pencabutan Implant dengan penyulit : Rp. 170.000,00

8. Suntik KB : Rp. 25.000,00

9. Pil KB : Rp. 20.000,00

10. Kondom KB :Rp. 20.000,00

11. Vaginal Toucher (VT) : Rp. 35.000,00

12. Pemeriksaan Pap Smear : Rp. 120.000,00

13. Pemeriksaan IVA : Rp. 45.000,00

14. Deteksi Dini Tumbuh Kembang Balita : Rp.15.000,00

15. Tindik Telinga : Rp. 20.000,00

16. ANC Terpadu : Rp. 250.000,00

17. Pemeriksaan caten pria : Rp. 70.000,00

18. Pemeriksaan caten perempuan : Rp. 125.000,00

19. Konseling KIA : Rp.15.000,00

20. Inspekulo Vagina : Rp. 35.000,00

21. USG : Rp.70.000,00

22. Perawatan luka implan, post SC, post MOW : Rp. 35.000,00

Pusat Kesehatan Masyarakat Depok II

Setiap aduan dari pasien ditanggapi pada pertemuan rapat IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) Puskesmas dan dilakukan perbaikan setelah rapat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA /KB"