Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru

  1. Telah berusia 17 Tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
  2. Surat Pengantar RT/RW dan/atau Desa Lurah
  3. Fotocopy dokumen kependudukan yg dimiliki
  4. Surat Keterangan Pindah WNI yang datang dari Luar Negeri atau penduduk yang terdaftar di daerah lain
  5. Surat Keterangan Kepolisian bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  6. Bagi penduduk yang Pindah / Datang harus menyertakan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan Tujuan

  1. Wajib bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
  2. Penduduk datang ke kantor Desa/Kelurahan kemudian mengisi dan menandatanganiformulir pendaftaran dan perekaman KTP-el Warga Negara Indonesia
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  4. Kepala Desa/Lurah memberikan keterangan dan atau menandatangani formulir perekaman KTP-el
  5. Petugas Registrasi atau yang bersangkutan meneruskan formulir dan keterangan yang dimaksud beserta kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah dilakukan verifikasi dan validasi di Kecamatan
  6. Petugas Pejabat Dinas Dukcapil melakukan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan dan kebenaran berkas, Pemfotoan, perekaman sidik jari dan iris mata serta perekaman kedalam Database Kependudukan
  7. Pencetakan/Penerbitan KTP-el, atau Penandatanganan Suket

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP-el Baru"