Surat Keterangan Pengganti Izajah

  1. foto copy izajah/ Surat Tanda Tamat Belajar/ Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan
  2. surat keterangan dari kepolisian, pas foto 2 x 3
  3. materai 10000

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan, petugas menerima, memeriksa kelengkapan berkas dan menelaah berkas
  3. Jika persyaratan lengkap, petugas akan membubuhi stempel pengesahan, jika tidak memenuhi syarat, petugas akan memeinta pemohon untuk melengkapi berkas
  4. Pelayanan selesai, pemohon menandatangani serah terima dokumen
  5. Petugas diharapkan memahami peraturan pemerintah tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Proses selambat lambatnya 1 (Satu) hari kerja setelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

Tidak dipungut biaya

pengganti izasah dari dinas pendidikan

kotak saran, pengaduan secara langsung dengan petugas pengaduan, e lapor melalui website dinas pendidikan dan kebudayaan dan sosial media yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store