Rekomendasi Izin Operasional PAUD dan DIKDAS (TK, SD, SMP)

  1. Formulir permohonan izin dari kepala sekolah
  2. Fotocopy lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  3. Data peserta didik
  4. Data pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Struktur Penyelenggara Sekolah
  6. Foto Papan Nama Sekolah
  7. Fotocopy KTP pengurus yayasan dan kepala sekolah
  8. SK Pendirian Sekolah
  9. Memiliki tempat yang layak untuk kegiatan anak/ peserta didik
  10. Menyerahkan Berkas Persyaratan dan ketentuan yang berlaku

  1. Mengajukan permohonan kepada bidang pembinaan PAUD dan PNF atau Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
  2. Petugas menerima dan menelaah permohonan, jika persyaratan lengkap, petugas memproses permohonan. apabila tidak memenuhi peryaratan, petugas akan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan
  3. dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan
  4. Mengumpulkan dan mengelompokkan usulan sesuai persyaratan serta menyampaikan kepada petugas tim teknis lapangan
  5. kepala masing - masing bidang mengajukan usulan untuk di proses Kepala Dinas Pendidikan
  6. Menunggu proses dikeluarkan surat izin rekomendasi

Proses selambat - lambatnya 3 (tiga) hari kerjasetelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL PAUD DAN DIKDAS (TK, SD, SMP)

kotak saran, petugas pengaduan yang tersedia, e lapor melalui porta e lapor, website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan sosial media yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store