Mutasi siswa Masuk/ Keluar

  1. surat keterangan pindah dari sekolah
  2. Rapor siswa yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan diterima di sekolah tujuan

  1. Menyiapkan dan Menyerahkan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan berkas, apabila ada kekurangan dari berkas tersebut maka akan di minta ulang untuk melengkapi berkas, jika sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan surat rekomendasi mutasi masuk/ keluar dari sistem aplikasi SIMTADIK

Proses selambatnya-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

Tidak dipungut biaya

surat keterangan mutasi dari dinas pendidikan

Kotak Saran, e- lapor melalui website Dinas Penddiikan dan Kebudayaan dan Sosial Media yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store