Standar Pelayanan KB Keliling

  1. Petugas Pelayanan KB Keliling menerima surat tugas dari Kepala Dinas PPKB untuk melaksanakan Pelayanan KB
  2. Mengunjungi dan melapor kepada pemerintah setempat ( Kepala Kelurahan ) bahwa akan melakukan Pelayanan KB bergerak

  1. Calon Akseptor KB datang mendaftar dan mendapat K/I/KB serta hasil data calon
  2. Bidan memberikan konseling kepada calon Akseptor
  3. Apabila bidan menemukan kontra indikasi pelayanan KB yang dikehendaki calon Akseptor KB pada saat penapisan maka perlu konseling pemilihan metode lain yang sesuai. setelah calon akseptor KB menyetujui untuk menggunakan salah satu metode kontrasepsi untuk pelayanan suntik, pil, implant dan kondom maka perlu persetujuan secara tertulis dengan menandatangani formulir informed consent.

Untuk pelayanan KB suntik membutuhkan pelayanan selama 15 menit

Untuk pelayanan KB Pil membutuhkan pelayanan selama 10 menit

Untuk pelayanan KB Implant membutuhkan pelayanan selama 15 menit

Untuk pelayan KB Kondom membutuhkan pelayanan selama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KB suntik, PIL, Implant dan Kondom

1. Melaksanakan Pelayanan KB sesuai dengan SOP

2. Menyampaikan keluhan dan efek samping pemakaian alat kontrasepsi kepada petugas penyuluh KB

3. Menyampaikan masukan dan saran melalui kotak saran di Dinas PPKB Kota Tebing Tinggi

4. Menyampaikan melalui Website Dinas PPAPPKB Kota Tebing Tinggi di alamat www.dppappkb.tebingtinggikota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store