Bus sekolah

  1. Fotocopy Identitas Diri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Permohonan dari siswa
  4. Surat keterangan tidak mampu dari kepala kelurahan dan/atau fotocopy kartu perlindungan sekolah (BUS)
  5. Surat keterangan aktif bersekolah dari kepala sekolah dan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  6. Pas foto ukuran 3 x 4 = 2 Lembar
  7. Surat persetujuan penerbitan Kartu Bus Sekolah, daftar permohonan kartu bus

  1. Diajukan pada tahun pelajaran
  2. Menyesuaikan muatan BUS (tidak melebihi muatan)
  3. Jarak Rumah dengan sekolah lebih kurang 2 KM

1.

Diajukan pada Tahun Pelajaran Baru

2.

Menyesuaikan muatan BUS (tidak melebihi muatan)

3.

Jarak Rumah dengan Sekolah lebih kurang 2 KM

 

4.

Proses selambatnya-lambatnya 1 (satu) hari setelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

Tidak dipungut biaya

kartu bus sekolah

Kotak sarana, pengaduan langsung melalui petugas pengaduan,  e - lapor melalui website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan sosial media yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store