Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. salinan penetapan pengadilan
  2. kutipan akta kelahiran anak
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-El
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat orang asing
  6. Pencatatan pengangkatan anak warga Negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan
  7. Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia
  8. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Negara asal anak.

  1. Pemohon Membawa Persyaratan
  2. Pemohon Mengabil Nomor antrian
  3. Verifikasi Bahan Dokumen
  4. Pengentrian Dokumen yang diajukan
  5. Pencetakan dokumen yang diajukan
  6. Menyerahkan dokumen yang sudah selesai.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengangkatan Anak

1.Telp. 0752-76501  Fax. 0752-76501

2.Email : capilagam@gmail.com

3.Kotak saran

4 Website :https://dukcapil.agamkab.go.id

5.SP4N-LPAOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"