Standar Pelayanan Secara Elektronik

No. SK: 027/14 Tahun 2021

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Akta perusahaan
  4. SIUP/SIUJK/SBU
  5. Materai
  6. Surat Kuasa

  1. Penyedia melakukan regritasi online pada website LPSE
  2. Memberikan berkas permohonan seperti formulir pendaftaran dan formulir keiikutsertaan, dll
  3. Melakukan pengecekan berkas pemohon apakah penyedia masuk daftar hitam yang tercantum dalam portal inaproc atau penyedia sudah terdaftar di LPSE lain
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diteruskan ke Admin Agency, selanjutnya Admin Agency membuat user id bagi yang belum ada, sedangkan bila sudah
  5. Helpdesk menerima hasil pembuatan hak akses dan berkas pemohon dari Pengaduan Masyarakat
  6. Pengarsipan dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Fomulir keikutsertaan

Sesuai SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store