Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Melakukan pendaftaran daring calon peserta didik baru
  2. Kartu tanda pengenal peserta (KTP, Kartu Keluarga)
  3. Bukti tanda pendaftaran daring
  4. informasi yang sesuai dengan pemohon (Usia dan kelulusan, Jarak terdekat ke lingkungan sekolah berdasarkan jalur zonasi, Nilai UN SD atau bentuk lain yang sederajat, Prestasi calon siswa didik di bidang akademik atau non akademik yang diakui sekolah berdasarkan kewenangan daerah masing-masing)

  1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran melalui aplikasi e - pendidikan (aplikasi dapat di unduh di playstore)
  2. Calon peserta didik login di aplikasi dan melakukan pendaftaran

Proses selambat - lambatnya 1 (Satu) hari kerja setelah pemohon mengajukan dengan semua informasi yang diberikan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi untuk Siswa Baru Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP) untuk melanjutkan sekolah ke luar kota atau masuk ke kota Probolinggo.

Kotak saran, petugas pengaduan yang tersedia, e lapor melalui portal e lapor, website dinas pendidikan dan kebudayaan dan sosial media yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store