Penilaian Kinerja PNS

  1. Hasil Evaluasi Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP)

  1. Tim mengajukan usul ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  2. Bupati mengeluarkan SK Panitia Seleksi (Pansel)..
  3. Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan usul ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.
  4. Panitia seleksi (Pansel) mengeluarkan pengumuman pelaksanaan seleksi terbuka.
  5. Panitia seleksi (Pansel) melakukan seleksi terhadap peserta yang telah mendaftar.
  6. Panitia seleksi (Pansel) menetapkan 3 (tiga) besar untuk setiap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang mengikuti seleksi terbuka.
  7. Penetapan 3 (tiga) besar di laporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disetujui.
  8. Hasil persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  9. Pembina Kepegawaian (PPK) memilih 1 (satu) diantara 3 (tiga) setiap Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk dilantik.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada : Sekretariat Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kinerja PNS"