Perpindahan PNS

  1. Permohonan PNS yang bersangkutan.
  2. Surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja/OPD (Lama)
  3. Surat rekomendasi dari Kepala Unit Kerja/OPD (Baru)
  4. Fotocopy SK CPNS/PNS (dilegalisir);
  5. Fotocopy SK pangkat terakhir (dilegalisir);
  6. Fotocopy SPT/SK jabatan terakhir (dilegalisir);

  1. Pemohon mengajukan permohonan pindah dengan melampirkan persyaratan lain yang telah ditentukan.
  2. Petugas pelayanan menerima dan meneliti permohonan yang bersangkutan serta persyaratan lain yang telah ditentukan.
  3. Mengajukan nota dinas/telaahan staf kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) untuk memohon petunjuk selanjutnya.
  4. Membuat konsep Surat Perintah Tugas untuk ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati).
  5. Menyerahkan Surat Perintah Tugas kepada PNS yang bersangkutan (pemohon).

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas (SPT)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan PNS"