1. Respon tindakan oleh petugas 5 Menit
2. lamanya tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014
2. Pasien JKN Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
Email : rsudkabsekadau@gmail.com
telp : (0564) 41110-41186
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store