Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  4. pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. pengambilan obat
  6. Penyelesaian Administrasi di kasir
  7. Pasien Pulang/dirawat/dirujuk

1. Respon tindakan oleh petugas 5 Menit

2. lamanya tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014

2. Pasien JKN Berdasarkan Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Email : rsudkabsekadau@gmail.com

telp : (0564) 41110-41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"