Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional

  1. Status PNS bukan CPNS
  2. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional adalah PNS yang sebelumnya adalah Tenaga Fungsional Tertentu yang telah diangkat dalam jabatan fungsionalnya (SK Inpasing/SK JFT) dan telah di pindahtugaskan pada jabatan fungsional umum atau jabatan pengawas, administrator, JPT berdasarkan SPT ataupun SK Bupati

  1. Pengajuan usul pembebasan sementara dari jabatan fungsional dari PNS;
  2. Pemeriksaan usul berkas dan pembuatan konsep SK Bupati tentang Pembebasan Sementara dari Jabatanh Fungsional;
  3. Mengajukan Konsep SK Bupati pada Bagian Hukum untuk di eksaminasi dan di setujui oleh Bupati Nias Utara;
  4. SK Bupati tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional di serahkan kepada Pemohon.

30 (tiga puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional"