Surat pernyataan pindah antar kota/kabupaten

  1. PENGANTAR RT/RW
  2. MEMBAWA FOTOCOPY KK DAN KK ASLI
  3. FOTOCOPY KTP
  4. FOTOCOPY SURAT NIKAH
  5. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN
  6. PENGAJUAN KK JIKA TIDAK SELURUH ANGGOTA KELUARGA IKUT PINDAH
  7. MENGISI FORM PERNYATAAN PINDAH ANTAR KOTA / KABUPATEN

  1. MEMBAWA PENGANTAR RT/RW
  2. MENGISI BLANGKO/FORM PERNYATAAN PINDAH ANTAR KOTA/KABUPATEN
  3. MEMBUAT PENGAJUAN KK JIKA MASIH ADA YANG TIDAK IKUT PINDAH DALAM SATU KK
  4. JIKA DATA PADA KK PEMOHON TIDAK SESUAI MAKA PEMOHON HARUS MENGAJUKAN PERUBAHAN DATA SESUAI BERKAS YANG ADA ( STATUS PERKAWINAN PADA KK MASIH BELUM KAWIN SEDANGKAN PEMOHON SUDAH MEMILIKI SURAT NIKAH MAKA PEMOHON HARUS MERUBAH STATUS TESEBUT MENJADI KAWIN ) DAN PROSES INI BERSAMAAN DENGAN PROSES PINDAH PEMOHON

  1.  00.02 PEMERIKSAAN BERKAS PEMOHON
  2. 00.10  PEMOHON MENGISI FORM SURAT PERNYATAAN PINDAH ANTAR KOTA/KABUPATEN
  3. 00.03 BERKAS YANG SUDAH LENGKAP DIKEMBALIKAN PADA PEMOHON UNTUK DISERAHKAN KE DISPENDUKCAPIL DI KANTOR TERPADU KOTA MALANG

 

Tidak dipungut biaya

Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Keterangan Penghapusan/Roya

  1. PEMERIKSAAN BERKAS PEMOHON UNTUK DIVERIFIKASI SESUAI BERKAS BERKAS PENDUKUNG
  2. DICEK PADA BUKU REGESTRASI 
  3. DIKONSULTASIKAN PADA TPOK KELURAHAN, KASI PEMTRANTIB,SEKERTARIS, LURAH ATAU DISPENDUKCAPIL DI KANTOR TERPADU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan pindah antar kota/kabupaten"