Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. telah berusai 17 tahun atau sudah pernah menikah
  2. fotocopy Kartu Keluarga KK SIAK

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Melakukan Perekaman Data
  4. Menerima Bukti Penyerahan berkas untuk percetakan e-KTP
  5. Petugas loket mendistribusikan KTP-el untuk diserahkan kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektroik

Http//: disdukcapil.sekadaukab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"