Kenaikan Pangkat PNS

  1. Surat pengantar
  2. Foto copy SK CPNS (legalisir)
  3. Foto copy SK PNS (legalisir);
  4. Foto copy SK pangkat terakhir (legalisir)
  5. Foto copy Ijazah + Transkrip nilai (legalisir Kampus)
  6. Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (Inpasing)
  7. Foto copy SK Inpasing Pengangkatan Pertama (legalisir)
  8. Foto copy SK Inpasing Terakhir (legalisir)
  9. SK Inpasing (Asli) terbaru yang akan dijabat
  10. PAK Asli terhitung mulai dari tahun terakhir kenaikan pangkat
  11. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang telah dinilai dan ditandatangani oleh Tim Penilai
  12. Foto copy bukti fisik pengembangan diri (legalisir)
  13. Foto copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan P2KP Tahun 2017 (legalisir)
  14. Foto copy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan P2KP Tahun 2018 (legalisir)
  15. Syarat lain yang dipersyaratkan oleh Dinas Terkait

  1. Pembuatan SE tentang periode pengusulan KP PNS ditujukan kepada PD Kab. Nias Utara;
  2. PNS mengajukan usul KP dengan pengantar dari Kepala PD ditujukan kepada Bupati Nias Utara, cq. Kepala BKD Kab. Nias Utara;
  3. Pemeriksaan berkas usul KP;
  4. Daftar usul KP di laporkan kepada Bupati untuk persetujuan;
  5. Usul yang disetujui di ajukan ke BKN Reg. VI Medan dan BKD Provinsi untuk di proses;
  6. Usul yang telah memenuhi syarat dan disetujui oleh BKN akan diterbitkan NP yang dijadikan sebagai dasar untuk disetujui oleh Bupati Nias Utara dalam bentuk SK Kenaikan Pangkat;
  7. BKD mencetak SK KP;
  8. SK KP yang telah di setujui dan di tandatangani oleh Bupati Nias Utara mengetahui Kepala BKD diserahkan kepada PNS yang bersangkutan

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Kenaikan Pangkat PNS

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BKD Kab. Nias Utara Jl. Betlehem Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat PNS"